Judul :
Pasar Modal Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah
Pengarang :
Khaerul Umam, S,I,P., M.Ag.
Penerbit :
CV Pustaka Setia
ISBN :
978-979-076-300-5
Tanggal Terbit :
April 2013
Jumlah Halaman :
400 halaman
Buku
ini ditulis oleh seorang seorang dosen yang sekaligus merupakan seorang Guru
Besar di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Beliau bernama Khaerul
Umam, S,I,P., M.Ag.
Dalam
buku yang ditulis oleh Bapak Khaerul Umam ini dijelaskan mengenai pasar modal
syariah dan praktiknya yang di dalamnya meliputi pengenalan, mekanisme
transaksi di bursa efek, praktik penerapan pasar modal syariah, pengembangan
produk syariah, beberapa cara atau teknik yang digunakan dalam bertransaksi, akad
investasi yang digunakan mencakup mengenai saham syariah, reksadana syariah,
obligasi syariah (sukuk), serta menjelaskan tentang pasar uang yang di dalamnya
membahas forex (jual beli uang) dalam pandangan Islam.
Dalam
praktik perekonomiannya Rasulullah SAW melarang keras kepada penjual dan
pembeli yang menggunakan riba (bunga), maysir (perjudian), dsb, yang mana hal
itu dapat menyebabkan distorsi pasar. Selain itu agar semua umat terutama umat
Islam bisa memperoleh ketenangan di dunia dan di akhirat dengan jalan yang
diberikan oleh Allah SWT melalui malaikat kepada Nabi Muhammad SAW lewat kitab
suci Al-Qur’an yang mana kebenarannya di yakini oleh semua Umat.
Banyaknya
praktik penipuan yang dilakukan dalam pasar modal konvensional yang menyebabkan
masyarakat menyadari kelemahan-kelemahan yang ada dalam pasar modal
konvensional tersebut. Sehingga karena hal itulah muncul yang namanya pasar
modal syariah. Hal ini membuka peluang kepada masyarakat yang menyadari
kelemahan pasar modal konvensional untuk pindah ke dalam pasar modal syariah
yang dinilai merupakan inovasi atau perbaikan dan solusi yang ada dalam kelemahan
pasar modal konvensional.
Pada
bab pertama dijelaskan tentang pengenalan Ekonomi Islam dan etika transaksi
bisnis Islami terdapat beberapa hal penting yaitu mengenai ekonomi Islam dimana
didalamnya mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat dan di ilhami oleh
nilai-nilai Islam. Ekonomi Islam merupakan solusi bagi
permasalahan-permasalahan yang ada dalam praktik ekonomi konvensional, terdapat
etika-etika yang harus di jalankan yaitu mempunyai tujuan memperoleh kesamaan
ide bagi seluruh manusia pada setiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah
laku baik dan buruk, yang dapat dicapai dan diketahui menurut akal pikiran
manusia.
Pada
bab kedua dijelaskan tentang pengenalan pasar modal yang mendefinisikan pasar
modal itu merupakan tempat bertemunya penjual modal dan pembeli modal dengan
perantara bursa efek dalam bentuk saham, obligasi, sukuk, yang digunakan
sebagai sarana berinvestasi. Jadi dalam pasar modal proses penjualan atau
pembeliannya menggunakan sistem online-trading,
dimana penjual dan pembeli tidak bertemu secara tatap muka langsung. Struktur
pasar modal itu sendiri terdapat bursa efek, lembaga kliring & penjamin
(LKP), lembaga penyimpanan dan penyelesaian, yang berada di bawah BAPEPAM
sebagai pegawas dan BAPEPAM sendiri berada di bawah Kementerian Keuangan.
Pada
bab ketiga dijelaskan tentang mekanisme transaksi efek di pasar modal syariah,
meliputi tahap pembukaan rekening dan penyampaian order, tahap pemprosesan
order, tahap pelaksanaan transaksi, tahap kliring, penjaminan dan penyelesaiaan
transaksi. Sedangkan mekanisme perdagangan efek di luar bursa itu bisa di
uraikan dengan tahap pembukaan rekening dan penyampaiaan order, tahap pelaksanaan
transaksi dan perikatan, tahap penyelesaian transaksi dan penyerahan efek.
Pada
bab empat dijelaskan tentang pasar modal syariah. Pasar modal syariah dalam
kaidah bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh), kecuali
ada dalil yang jelas melarangnya. Pasar modal syariah tentu jelas sangat
berbeda dengan pasar modal konvensional yang di dalamnya terdapat banyak sekali
hal yang dilarang oleh Islam. Dengan investasi semua orang pasti mencari
keuntungan dengan investasi yang di tanam tersebut. Hal ini tentu berkaitan
dengan cara atau tehnik yang digunakan dalam berinvestasi terutama pada
investasi saham. Membicarakan tentang praktik pasar modal syariah, tentunya di
dalam terdapat fatwa DSN-MUI yang mengizinkan beroperasi karena di dalamnya
tidak melanggar nilai-nilai Islam. Selain itu, dalam pasar modal syariah pasti
ada dewan pengawas syariah atau di sebut juga DSN, dimana dewan pengawas
syariah itu bertugas mengawasi jalannya pasar modal syariah ini dengan baik dan
memberikan sanksi jika melakukan kesalahan atau melanggar nilai-nilai Islam.
Bab
lima dijelaskan tentang pengenalan saham dan saham syariah yang sedikit sama.
Saham biasa digunakan untuk bertransaksi didalam semua perusahaan konvensional
maupun syariah. Dimana saham syariah ini adalah saham yang telah terdaftar di Jakarta
Islamic Index (JII). Sedangkan saham syariah hanya fokus ke dalam saham syariah
saja, tidak bisa di gunakan untuk bertransaksi di salam konvensional karena
saham yang tidak terdaftar dalam JII akan di blokir dalam saham syariah.
Setiap
buku pastinya memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan yang ada dalam buku
ini cukup banyak, yaitu yang pertama, pembahasan dalam buku ini mencakup semua
hal terkait pasar modal syariah yang di dalamnya dijelaskan tentang definisi,
lembaga, instrument, jenis-jenis, penerapan, analisis pasar modal syariah. Kedua, dalam buku ini dijelaskan
mengenai kelebihan pasar modal syariah dan membandingkan pasar modal syariah
dengan pasar modal konvensional yang dinilai pasar modal syariah merupakan
solusi dari permasalahan yang ada dalam pasar modal konvensional. Sehingga
pembaca bisa memahaminya dengan baik. Selain itu buku ini juga
mempromosikan pasar modal modal syariah kepada masyarakat yang selama ini
pemahamannya belum terlalu luas dan hanya terfokus pada yang berbasis
konvensional.
Ketiga, buku ini tidak hanya membahas tentang pasar modal
syariah saja tetapi juga membahas tentang pasar uang sehingga membuka pikiran
pembaca tentang kekurangan yang ada dalam pasar uang yang di dalamnya
mengartikan uang sebagai alat komoditas yang dapat di perjual-belikan.
Sedangkan Islam menilai uang adalah alat tukar yang tidak dapat di
perjual-belikan. Keempat, buku ini
bisa di baca oleh semua orang baik dari golongan bawah sampai golongan atas dan
untuk semua umat, sehingga tidak ada larangan untuk mempraktikkan atau berinvestasi
di pasar modal syariah, baik di kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat
umum pun boleh menerapkannya.
Kelima, dalam buku ini di dalamnya terdapat potongan ayat
Al-Qur’an yang menegaskan suatu teori tersebut sehingga hal ini dapat meningkatkan
kepercayaan kepada pembaca. Keenam,
di dalam buku ini terdapat gambar skema akad dalam sebuah transaksi, sehingga
dengan mudah lebih cepat dipahami oleh pelajar, mahasiswa, dan juga masyarakat.
Selain
ada kelebihan, buku ini juga pastinya memiliki kekurangan. Dimana kekurangan
ini dijadikan penulis sebagai bahan perbaikannya agar kedepannya dapat menulis
dengan lebih baik. Kekurangan yang terdapat di buku ini yaitu yang pertama, buku ini hanya menggunakan
gambar skema penerapan akad atau transaksi dan grafik garis yang digunakan
untuk mengukur laju pertumbuhan sebuah perusahaan, sehingga kurang menarik
untuk di baca. Kedua, ada beberapa
kata-kata yang terdapat dalam buku ini menggunakan bahasa yang tinggi dan cukup
rinci, tetapi susah untuk dipahami bagi pelajar, dan masyarakat biasa. Ketiga, buku ini cukup tebal dengan ketebalan
400 halaman, sehingga dibutuhkan berhari-hari bahkan mungkin berminggu-minggu
untuk membacanya hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang malas membaca.