KSPM FEB UNEJ-Pembelian instrumen pasar modal
berupa efek dapat dilakukan dengan cara menghubungi Perusahaan Efek. Perusahaan
efek selanjutnya akan melaksanakan transaksi jual beli efek melalui dua cara.
Tidak hanya melalui Bursa Efek tempat perusahaan efek tergabung sebagai anggota
yang disebut transaksi bursa, namun dapat juga dilakukan diluar bursa yang
disebut OTC (over the counter).
Dulu sebelum teknologi berkembang
secanggih sekarang, bursa efek melakukan transaksi dengan cara saling berteriak
untuk melaksanakan tawar menawar yang disebut outcry. Bursa menjadi tempat berkumpulnya para penjual dan pembeli
yang siap melakukan penawaran efek. Terbentuknya harga dilakukan melalui proses
pelelangan dimana akan terpilih bagi penjual dengan harga terendah dan pembeli
dengan harga tertinggi yang akan dijadikan prioritas. Pelelangan dilakukan
dengan memilih siapa penawar yang lebih cepat menyampaikan tawarannya.
Transaksi bursa ini sering disebut menganut azas prioritas waktu dan harga (time and price priority).
Kini di jaman yang semakin maju,
bursa tidak lagi berupa tempat namun dapat berupa teknologi yang menjadi sarana
melakukan transaksi jual beli efek. OTC merupakan suatu cara untuk memperdagangkan
efek melakukan jaringan telekomunikasi yang tersebar diberbagai tempat yang
akan mempertemukan para penjual dan pembeli efek. Secara garis besar OTC adalah
sebuah pasar modal yang tidak terdaftar di stock exchange seperti Bursa Efek
Indonesia.
Berikut merupakan beberapa karakteristik
transaksi OTC:
- Harga pasar efek OTC terbentuk dari pertemuan kekuatan penawaran dan permintaan oleh dealer. Dealer berperan sebagai pihak kedua yang melakukan perdagangan surat efek tertentu dengan menawarkan untuk menjual atau membeli dengan harga tertentu. Pada bursa biasanya dilakukan oleh pialang.
- Transaksi OTC yang dilakukan atas surat efek yang terdaftar (listed) di bursa efek disebut Pasar Tersier (Third Market). Pasar ini diadakan untuk memenuhi kebutuhan investor institusional besar seperti Mutual Fund dan Asuransi Jiwa.
- Terdapat transaksi yang dinamakan sebagai Pasar Kuarter dimana transaksi dapat langsung dilakukan oleh penjual dan pembeli institusional besar. Bisa menggunakan perusahaan pialang.
- Apabila transaksi di bursa dilaksanakan berdasarkan standar atau ketetapan bursa, maka OTC sifatnya lebih bebas baik jumlah efek maupun waktu melakukan transaksi.