KSPM FEB UNEJ - Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya, Reksa Dana
diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer
Investasi.
Mengacu kepada
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan
bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
manajer investasi.
Ada tiga hal yang
terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat
pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga,
dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana
yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan
manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk
melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk
dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian
tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan
investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi
profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja
investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi
tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
·
Risko Berkurangnya Nilai
Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi
oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya)
yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
·
Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut
kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang
unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya.
Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption
tersebut.
·
Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan
risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang
mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau
membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa
Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat
menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana
dapat dibedakan menjadi:
1.
Reksa Dana Pasar Uang
(Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek
bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah
untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2.
Reksa Dana Pendapatan
Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa
Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang.
Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3.
Reksa Dana Saham (Equity
Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan
pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya
namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
Reksa Dana Campuran. Reksa
Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek
bersifat Utang.