CMI-3
(CAPITAL MARKET INFORMATION)
Halo sahabat KSPM!
Setelah mengetahui
pengertian serta instrumen keuangan di Pasar Modal, topik pembahasan kita kali
ini yaitu mengenai apa saja sih lembaga keuangan yang ada di Pasar Modal. Yuk
simak penjelasannya!
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah lembaga yang
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan pada sektor jasa
keuangan, termasuk Pasar Modal.
2. Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk jual dan beli efek
3. Lembaga Kliring Dan Penjamin (LKP)
Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin trtansaksi bursa.
2. Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk jual dan beli efek
Contoh : BEI (bursa efek
indonesia)
Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin trtansaksi bursa.
Contoh : KPEI (Kliring
penjaminan efek indonesia)
4. Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian (LPP)
Pihak yang
menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan
Efek, dan pihak lain.
Contoh : KSEI (Kustodian
Sentral Efek Indonesia)
5. Emiten
Perusahaan baik
swasta maupun BUMN yang mencari modal dari bursa efek (bisa saham, obligasi,
right issue, warrant, atau jenis efek lainnya)
Well, itulah materi Lembaga
Keuangan di Pasar Modal yang telah kami paparkan. Semoga, informasi ini bisa
menambah dan membuat kalian untuk terus menggali informasi tentang dunia Pasar
Modal. Kami harap kalian terus mengikuti blog kami yang pastinya membahas Pasar
Modal secara lengkap dan terstruktur sehingga mudah dibaca dan dipahami. Jika
info materi Pasar Modal ini bermanfaat, jangan lupa untuk share ke
teman-teman yang lain, ya. Yuk saling berbagi dan menebar kebaikan.
Salam Pasar Modal,
Salam Investasi!