Struktur Pasar Modal Indonesia (sumber: http://www.idx.co.id/)
OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
a. Tugas OJK
Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
b. Tujuan Pendirian
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara sacata teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Pemegang saham BEI adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Efek, disebut sebagai Anggota Bursa (AB). BEI secara resmi didirikan pada tanggal 13 Juli 1992, yang bertujuan menyelenggarakan perdagangan Efek di pasar modal Indonesia yang teratur, wajar dan efesien. BEI adalah satu-satunya penyelenggara perdagangan Efek I Indonesia. BEI wajib menerapkan peraturan mengenai kenggotaaan, pencatatan dan perdagangan serta wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankann pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.
LPP (Lembaga Penyimapanan dan Penyelesaian)
a. Tujuan pendirian : menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi secata teratur, wajar dan efisien.
b. Dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang didirikan pada tanggal 9 Januari 1998. Sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian efek di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan jasa-jasa, antara lain:
o Penyimapanan efek (Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, Efek bersifat penyertaan dan efek beragunan asset)
o Penyelesaian transaksi Efek baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek o Distribusi hasil tindakan korporasi (dividen, bunga, obligasi)
o Pelaporan transaksi efek
LKP (Lembaga Kliring dan Penjaminan)
a. Tujuan pendirian : menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa Efek yang teratur, wajar dan efisien.
b. Dikelola oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang didirikan tanggal 6 Agustus 1996. Keberadaan KPEI dalam industry pasar modal Indoesia berfungsi sebagai LKP yang menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjamin penyelesaian transaksi bursa.
D. APA PRODUK – PRODUKNYA?
Beberapa produk investasi dikenal dengan istilah efek atau surat berharga. Dimana definisi Efek adalah sebagai suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham atau obligasi, bukti hutang (Promisory Notes),
bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksadana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), dan Warrant untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.
1. SAHAM
Saham adalah tanda pernyataan atau kepemilikan seseorang atau badan tertentu pada perusahaan penerbit saham bersangkutan. Pemilik saham mendapatkan keuntungan dari pernyataan dari perusahaan tersebut, namun hal tersebut sangat tergantung pada perkembangan perusahaan penerbit saham. Jika perusahaan penerbit saham dapat menghasilkan laba yang besar, para pemegang saham akan mendapatkan keuntungan melalui dividen.
Karakteristik yuridis bagi pemegang saham:
· Limited Risk: pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap sejumlah dana yang disetorkan dalam perusahaan
· Ultimate Control: pemegang saham, secara kolektif, akan menentukan arah dan tujuan perusahaan
· Residual Claim: sebagai pihak terakhir yang memperoleh pembagian hasil usaha perusahaan dan sisa asset dalam proses likuidasi perusahaan, setelah kreditur.
Indeks Harga Saham
1. Instrument yang digunakan sebagai indikator dari pergerakan harga dan kinerja saham atau sekumpulan saham
2. Dapat berbentuk indeks saham individu maupun indeks sekumpulan saham (sektoral maupun non sectoral)
· Non sektoral (15 indeks saham) :
IHSG, LQ45, ISSI, JII, MBX, DBX, Kompas100, Sri-Kehati, Bisnis27, PEFINDO25, INFOBANK15, IDX30, SMinfra18, MNC36, Investor33
· Sektoral (10 indeks sektoral) :
Agriculture, Mining, Basic Industry, Miscellaneous Industry, Consumer Goods, Property & Real Estate, Infrastructure, Finance, Trade & Service, Manufacturing
Metodologi Perhitungan Indeks Saham
Nilai Pasar
IHSG = X 100
Nilai Dasar
Nilai Pasar adalah kumulatif dari perkalian harga saham dengan jumlah saham tercatat.
Nilai Dasar adalah kumulatif dari perkalian harga saham dengan jumlah saham tercata pada hari dasar.
2. OBLIGASI
Merupakan efek berbasis surat hutang yang memberikan hasil investasi bersifat tetap selama periode tertentu. Terdiri dari obligasi korporasi dan obligasi pemerintah.
3. REKSADANA
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi (Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat 27).
Reksa Dana terdiri dri 4 jenis yaitu :
a. Reksa Dana Pendapatan Tetap (mayoritas dana diinvestasikan pada produk pendapatan tetap)
b. Reksa Dana Saham (mayoritas dana diinvestasikan pada saham)
c. Reksa Dana Pasar Uang (mayoritas dana diinvestasikan obligasi denagn maturity kurang dari setahun)
d. Reksa Dana Campuran (Reksadana yang menginvestasikan dana apada saham dan pendapatan tetap dengan komposisi tertentu sehingga tidak dapat dikategorikan pada 3 jenis reksadana diatas)
Dalam Reksa Dana, manajer investasi mengelola dana dari masyarakat yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” (NAB) Reksa Dana. NAB inilah yang digunakan sebagai indikator harga suatu Reksa Dana. Semakin meningkat NAB per Unit Penyertaan suau Reksa Dana, maka semakin tinggi pula keuntungan investor.
4. SUKUK
Merupakan Efek berbasis penyertaan dalam pengelolaan asset yang memberikan hasil investasi tergantung dari jenis akadnya selama periode tertentu. Terdiri dari sukuk kororasi dan sukuk negara (SBSN)
5. EFEK DERIVATIF
Merupakan Efek yang menggunakan asset finansial lainnya sebagai underlying yang memberikan hasil investasi bersifat variable tergantung dari kemampuan investor dalam mengelolanya. Saat ini terdapat 2 jenis yaitu KOS dan LQ45 Index Futures
6. EXCHANGE TRADED FUNDS
Merupakan Reksa Dana yang unit penyertaanya diperdagangkan di Bursa Efek dan memberikan hasil investasi bersifat variable tergantung dari kemampuan investor dalam mengelolanya.
E. BAGAIMANA PROSES DAN MEKANISMENYA?
Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan Efek atau kantor broker. Di BEI terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan Efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan Efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi; misalnya ada yang mewajibkan sebesar Rp 25 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya.
Berikut jadwal transaksi perdagangan