Pengenalan Pasar Modal [Materi Diklat]

PENGENALAN PASAR MODAL

A.           APA ITU INVESTASI?

Investasi merupakan suatu bentuk penundaan konsumsi dari masa sekarang untuk masa yang akan datang, yang didalamnya terkandung resiko ketidakpastian, untuk itu dibutuhkan suatu kompensasi atas penundaan tersebut yang biasa dikenal dengan istilah keuntungan dari investasi atau gain.

Jenis investasi :

a.     Investasi di sektor keuangan adalah transaksi jual beli asset keuangan untuk memperoleh keuntungan. Investasi ini terdiri dari investasi Reksadana, Ekuitas, Obligasi, Suku, Efek Derivatif, dan Sekuritas Asset.

b.    Investasi di sektor riil adalah menanam modal atau membeli asset produktif untuk menghasilkan suatu produk melalui proses produksi. Investasi ini di bidang property, perdagangan, komoditas dan pendirian pabrik.

Dalam kesempatan ini kita memfokuskan pada investasi secara tidak langsung atau

Financial Investment.

B.            SIAPA PELAKUNYA?

Pelaku dalam investasi disebut dengan Investor. Investor adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik atau non-domestik yang melakukan suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau panjang.

Dalam praktek investasi keuangan dikenal beberapa jenis investor, yaitu:

·      Spekulan, Melakukan investasi untuk tujuan spekulasi atas pergerakan harga yang terjadi, biasanya untuk jangka pendek atau bahkan one day trading.

·      Trader, Seorang trader biasanya lebih fokus ke dalam sentimen pasar yang sedang terjadi. Seroang trader yang terjun dalam investasi saham biasanya sangat kurang melihat performa saham yang akan dibelinya, selain adanya sentimen positif terhadap perusahan yang akan membeli sahamnya. Dari segi transaksi, transaksi trader lebih bersifat jangka pendek namun dengan frekuensi yang lebih besar.

·      Investor, Investor dalam dunia investasi merupakan orang yang menempatkan dananya dalam dunia investasi jangka panjang, ataupun dalam indsutri investasi dalam skala yang besar ataupun kecil.

Berdasarkan sifatnya, investor juga dapat dikategorikan dalam tiga tingkatan, yaitu:

·      Risk Averse, Takut akan resiko, investor dengan sifat demikian akan memilih investasi berdasarkan tingkat resiko yang rendah walaupun terkadang dengan konsekuensi keuntungan yang kecil.

·      Risk Medium, Proporsional melihat resiko, model sifat demikian akan melakukan investasi dengan resiko sedang dan harapan mendapatkan keuntungan tertentu.

·      Risk Taker, Berani mengambil resiko, model ini lebih memilih investasi dengan estimasi keuntungan yang tinggi dengan tidak terlalu memperdulikan konsekuensi resiko yang tinggi juga.

Ketiganya mempunyai karakteristik dan penilaian yang unik untuk menilai suatu investasi. Pola sifat investor itu terbentuk karena adanya suatu konsep umum dimana kita tidak bisa mendapatkan sesuatu yang besar tanpa resiko yang besar, jadi semakin besar resiko akan memberikan kemungkinan hasil yang besar juga. Disini investor di bebaskan untuk memilih jenis kemungkinan hasil dan resiko berdasarkan keinginan dan kemampuannya berinvestasi.

Secara umum banyak orang berpikir dengan pola Risk Averse. Sehingga tidak heran pilihan pertama seseorang ingin melakukan investasi adalah deposito atau fixed rate return. Namun hal demikian kurang memuaskan kebutuhan sebagian pihak, dimana saat ini tingkat suku bunga deposito dinilai terlalu rendah, tidak sebanding sebagai bentuk kompensasi investasi lagi. Hal ini mendorong sebagian pihak untuk melirik pasar modal sebagai bentuk investasi alternatif yang relatif memberikan harapan keuntungan dan resiko yang lebih menantang sesuai dengan pilihannya.

C.           DIMANA DAPAT BERTRANSASKSI?

Kita dapat bertransaksi investasi di Pasar Modal. Dimana Pasar disini memiliki pengertian adalah Tempat terjadinya transaksi jual beli barang dan jasa antara pembeli dan penjual. Pasar terbagi menjadi :

·      Pasar Non-Keuangan, Pasar dimana mekanisme transaksi jual beli produk riil dan komoditas antara penjual dan pembeli. Pasar non-keuangan terdiri dari 2 pasar, yaitu:

a.      Pasar Komoditas adalah pasar yang didalamnya memperjualbelikan barang-barang komoditi dalam negeri. Biasanya barang-barang komoditi tersebut untuk keperluan ekspor.

b.      Pasar Riil adalah pasar yang mempertemukan antara penjual dan pembeli secara langsung (face to face) dan ada tawar-menawar, ada barang dagangan, ada transaksi dan penyerahan secara langsung.

·      Pasar Keuangan, Pasar dimana mekanisme transaksi jual beli produk keuangan antara penjual dan pembeli (individu, korporasi, pemerintah). Pasar keuangan terdiri dari 2 pasar, yaitu:

a.      Pasar Uang adalah suatu wadah tempat pertemun antara pemilik dana (funder) dengan calon konsumen baik bertemu langsung maupun bertemu melalui perantara (broker) atas transaksi permintaan atau penawaran dana jangka pendek.

b.      Pasar Modal adalah mekanisme transaksi jual beli efek antara penjual dan pembeli (individu, korporasi, pemerintah). Pasar Modal dibagi menjadi dua jenis yaitu:

Pasar Perdana, Transaksi jual beli antara penerbit efek (Emiten/Perusahaan yang mencatatkan diri) dengan investor.

o  Pasar Sekunder, Transaksi jual beli efek antar para investor.

Pasar modal berperan penting dalam perekonomian suatu negara, baik untuk perkembangan ekonomi negara tersebut, maupun perkembangan ekonomi masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya, berikut peran dari pasar modal:

a)    Pasar Modal merupakan Wahana Pengalokasian Dana secara Efisien

Investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek yang baru ditawarkan ataupun yang diperdagangkan di Pasar Modal. Sebaliknya, perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang melalui Pasar Modal tersebut.

b)   Pasar Modal sebagai Alternatif Investasi

Pasar Modal memudahkan alternatif berinvestasi dengan memberikan keuntungan dengan sejumlah risiko tertentu.

c)    Memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik

Perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek yang baik, sebaiknya tidak hanya dimiliki oleh sejumlah orang tertentu saja, karena penyebaran kepemilikan secara luas akan mendorong perkembangan perusahaan menjadi lebih transparan.

d)   Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan

Keikutsertaan masyarakat dalam kepemilikan perusahaan mendorong perusahaan untuk menerapkan manajemen secara lebih profesional, efisien dan berorientasi pada keuntungan, sehingga tercipta suatu kondisi “good corporate governance” serta keuntungan yang lebih baik bagi para investor.

e)    Peningkatan aktivitas ekonomi nasional

Dengan keberadaan Pasar Modal, perusahaan-perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana, sehingga akan mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju, yang selanjutnya akan menciptakan kesempatan kerja yang luas, serta meningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah.


Struktur Pasar Modal Indonesia (sumber: http://www.idx.co.id/)


OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

a.      Tugas OJK

Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB)

b.      Tujuan Pendirian

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara sacata teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Bursa Efek Indonesia (BEI)

Pemegang saham BEI adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Efek, disebut sebagai Anggota Bursa (AB). BEI secara resmi didirikan pada tanggal 13 Juli 1992, yang bertujuan menyelenggarakan perdagangan Efek di pasar modal Indonesia yang teratur, wajar dan efesien. BEI adalah satu-satunya penyelenggara perdagangan Efek I Indonesia. BEI wajib menerapkan peraturan mengenai kenggotaaan, pencatatan dan perdagangan serta wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankann pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.

LPP (Lembaga Penyimapanan dan Penyelesaian)

a.       Tujuan pendirian : menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi secata teratur, wajar dan efisien.

b.      Dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang didirikan pada tanggal 9 Januari 1998. Sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian efek di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan jasa-jasa, antara lain:

Penyimapanan efek (Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, Efek bersifat penyertaan dan efek beragunan asset)

Penyelesaian transaksi Efek baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek o Distribusi hasil tindakan korporasi (dividen, bunga, obligasi)

o  Pelaporan transaksi efek

LKP (Lembaga Kliring dan Penjaminan)

a.       Tujuan pendirian : menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa Efek yang teratur, wajar dan efisien.

b.      Dikelola oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang didirikan tanggal 6 Agustus 1996. Keberadaan KPEI dalam industry pasar modal Indoesia berfungsi sebagai LKP yang menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjamin penyelesaian transaksi bursa.

D.           APA PRODUK – PRODUKNYA?

Beberapa produk investasi dikenal dengan istilah efek atau surat berharga. Dimana definisi Efek adalah sebagai suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham atau obligasi, bukti hutang (Promisory Notes),

bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksadana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), dan Warrant untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.

1.      SAHAM

Saham adalah tanda pernyataan atau kepemilikan seseorang atau badan tertentu pada perusahaan penerbit saham bersangkutan. Pemilik saham mendapatkan keuntungan dari pernyataan dari perusahaan tersebut, namun hal tersebut sangat tergantung pada perkembangan perusahaan penerbit saham. Jika perusahaan penerbit saham dapat menghasilkan laba yang besar, para pemegang saham akan mendapatkan keuntungan melalui dividen.

Karakteristik yuridis bagi pemegang saham:

·         Limited Risk: pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap sejumlah dana yang disetorkan dalam perusahaan

·         Ultimate Control: pemegang saham, secara kolektif, akan menentukan arah dan tujuan perusahaan

·         Residual Claim: sebagai pihak terakhir yang memperoleh pembagian hasil usaha perusahaan dan sisa asset dalam proses likuidasi perusahaan, setelah kreditur.



Indeks Harga Saham

1.       Instrument yang digunakan sebagai indikator dari pergerakan harga dan kinerja saham atau sekumpulan saham

2.       Dapat berbentuk indeks saham individu maupun indeks sekumpulan saham (sektoral maupun non sectoral)

·         Non sektoral (15 indeks saham) :

IHSG, LQ45, ISSI, JII, MBX, DBX, Kompas100, Sri-Kehati, Bisnis27, PEFINDO25, INFOBANK15, IDX30, SMinfra18, MNC36, Investor33

·         Sektoral (10 indeks sektoral) :

Agriculture, Mining, Basic Industry, Miscellaneous Industry, Consumer Goods, Property & Real Estate, Infrastructure, Finance, Trade & Service, Manufacturing

Metodologi Perhitungan Indeks Saham



Nilai Pasar

IHSG =                                                              X 100
Nilai Dasar

Nilai Pasar adalah kumulatif dari perkalian harga saham dengan jumlah saham tercatat.

Nilai Dasar adalah kumulatif dari perkalian harga saham dengan jumlah saham tercata pada hari dasar.

2.    OBLIGASI

Merupakan efek berbasis surat hutang yang memberikan hasil investasi bersifat tetap selama periode tertentu. Terdiri dari obligasi korporasi dan obligasi pemerintah.

3.      REKSADANA

Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi (Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat 27).

Reksa Dana terdiri dri 4 jenis yaitu :

a.      Reksa Dana Pendapatan Tetap (mayoritas dana diinvestasikan pada produk pendapatan tetap)

b.      Reksa Dana Saham (mayoritas dana diinvestasikan pada saham)

c.       Reksa Dana Pasar Uang (mayoritas dana diinvestasikan obligasi denagn maturity kurang dari setahun)

d.      Reksa Dana Campuran (Reksadana yang menginvestasikan dana apada saham dan pendapatan tetap dengan komposisi tertentu sehingga tidak dapat dikategorikan pada 3 jenis reksadana diatas)

Dalam Reksa Dana, manajer investasi mengelola dana dari masyarakat yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” (NAB) Reksa Dana. NAB inilah yang digunakan sebagai indikator harga suatu Reksa Dana. Semakin meningkat NAB per Unit Penyertaan suau Reksa Dana, maka semakin tinggi pula keuntungan investor.

4.      SUKUK

Merupakan Efek berbasis penyertaan dalam pengelolaan asset yang memberikan hasil investasi tergantung dari jenis akadnya selama periode tertentu. Terdiri dari sukuk kororasi dan sukuk negara (SBSN)

5.      EFEK DERIVATIF

Merupakan Efek yang menggunakan asset finansial lainnya sebagai underlying yang memberikan hasil investasi bersifat variable tergantung dari kemampuan investor dalam mengelolanya. Saat ini terdapat 2 jenis yaitu KOS dan LQ45 Index Futures

6.      EXCHANGE TRADED FUNDS

Merupakan Reksa Dana yang unit penyertaanya diperdagangkan di Bursa Efek dan memberikan hasil investasi bersifat variable tergantung dari kemampuan investor dalam mengelolanya.



E.            BAGAIMANA PROSES DAN MEKANISMENYA?

Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan Efek atau kantor broker. Di BEI terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.

Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan Efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan Efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi; misalnya ada yang mewajibkan sebesar Rp 25 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya.
Berikut jadwal transaksi perdagangan


Materi bisa di download melalu link di bawah ini
Download || Download || Download || Download
NB : Cara Download *Tunggu selama 5 detik, lalu klik "Skip This Ad" pada pojok kanan atas

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »