Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif
merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi
janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang
dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan
kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di
masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh
instrumen induknya yang ada di spot market.
Derivatif Keuangan
Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif
keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan merupakan
instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah
instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham,
indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan
instrumen-instrumen keuangan lainnya.
Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.
Dasar Hukum
- UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
- SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
- Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
- SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
- Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100)