Showing posts with label Weekly Updates. Show all posts
Showing posts with label Weekly Updates. Show all posts

Weekly Update : Strategi Berinvestasi Menghadapi Pelemahan Rupiah


Strategi Berinvestasi Menghadapi Pelemahan Rupiah
KSPM FEB UNEJ-Seperti yang kita ketahui pada pertengahan tahun 2018 ini terjadi pelemahan rupiah yang cukup membuat perekonomian Indonesia tersentak. Pasalnya pelemahan rupiah ini mengakibatkan sentimen negatif bagi pasar yang membuat berbagai perusahaan menanggung beban yang lebih besar dari sebelumnya. Meskipun pelemahan yang terjadi hanya sebesar 400-an yaitu dari Rp. 13.300,- naik menjadi Rp. 13.700,-. Untuk menanggulangi kejadian tersebut terulang kembali, maka berikut ini adalah beberapa strategi yang bisa diterapkan oleh investor, yaitu:
1.     Cek Bahan Baku Yang Dipakai Perusahaan
Cek apakah bahan baku yang dimiliki perusahaan berorientasi pada bahan baku impor. Terjadinya pelemahan pada rupiah akan mengakibatkan tekanan bagi perusahaan yang memperoleh bahan baku dari kegiatan impor. Biaya bahan baku impor akan menjadi mahal akibat peristiwa ini.
2.     Cek Utang perusahaan
Selanjutnya, pastikan apakah perusahaan memiliki utang dalam mata uang asing dengan jumlah yang besar atau tidak. Jika utang perusahaan dalam mata uang asing besar khusunya dalam kurs US Dollar makan biaya bunga yang harus dibayarkan perusahaan juga akan bertambah besar.
3.     Cek Pendapatan Ekspor Perusahaan
Kita juga harus melakukan pengecekan pada perusahaan yang pendapatannya berorientasi pada ekspo. Beberapa perusahaan justru akan memperoleh pendpatan yang meningkat akibat terjadinya pelemahan mata uang rupiah terhadap US Dollar karena adanya “pendapatan lebih” dari selisih kurs mata uang.
4.     Waspada Terhadap Melemahnya Nilai tukar Rupiah
Kita dapat mengawasi nilai mata uang rupiah dengan melihat hubungannya dengan IHSG. Untuk menyikapi pelemahan rupiah ini, kita harus menghindari perusahaan bahan bakunya berorientasi pada impor dan memiliki utang dalam mata uang asing dengan jumlah yang besar. Namun kita bisa lebih memilih perusahaan dengan pendapatan yang berorientasi pada kegiatan ekspor.
                  Demikian sedikit strategi untuk menghadapi pelemahan nilai mata uang rupiah. Semoga bermanfaat dan selamat berinvestasi !
Sumber: simasfund.id

"Perusahaan Lokal di Bali Berpotensi Besar Melantai di Bursa Saham"



"Perusahaan Lokal di Bali Berpotensi Besar Melantai di Bursa Saham"

Tito Sulistio selaku Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, mengatakan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang akomodasi dan makan minum yang terdapat di Bali memiliki potensi besar untuk melantai di bursa saham. Pernyataan ini didasari atas data yang menyatakan bahwa Bali bisa mendatangkan sebanyak kurang lebih 5 juta wisatawan mancanegara setiap tahunnya.
Coco grup menjadi salah satu perusahaan yang sangat berpotensi karena telah memiliki 300 gerai dan 4 hotel yang tersebar di Bali. Beliau menilai bahwa Bali sangat diuntungkan karena merupakan daerah dengan clustering industry yang bagus, misalnya saja Ubud yang menjadi pusat seni lukisan dan celuk yang menjadi pusat kerajinan perak yang pastinya menarik para wisatawan.
Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan sendiri, kinerja pasar di bali memiliki pergerakan yang positif. Hal tersebut ditunjukan dengan pertumbuhan investor dibulan Februari 2018 sebesar 28,06 % atau sebanyak 11.264 yang awalnya hanya sebesar 8.796 rekening pada tahun 2017 kemarin.
Selain itu nilai transaksi pada Februari 2018 meningkat sebesar 69,21% atau sebesar Rp1.448 miliar dibandingkan posisi pada tahun 2017 yang hanya sebesar Rp856 miliar. Perkembangan lainnya juga tampak pada meningkatnya reksadana, yang awalnya hanya berjumlah 6.341 pada tahun 2017, kini menigkat sebesar 60,35 % atau 10.618 pada bulan Februari 2018.

Sumber: bisnis.com

Pengertian Dasar Tentang Efek Derivatif

KSPM FEB UNEJ - Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.


Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.  
Derivatif Keuangan

Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.   

Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki. 

Dasar Hukum

  1. UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  2. Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
  3. SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
  4. Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
  5. SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
  6. Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100)

[EVENT] Kegiatan Diskusi & Debat Pengurus KSPM



KSPM FEB UNEJ - Pada tanggal 29 April 2017 telah dilaksanakan acara diskusi dan debat pengurus. Kegiatan debat ini mengusung tema "Pengaruh Investor Asing di Pasar Modal Indonesia". Diskusi dan debat dilaksanakan di halaman depan gedung Rektorat Universitas Negeri Jember, pukul 07.00 - 1140 WIB. Dari tema besar diatas dibagi menjadi 5 subtema diantaranya yaitu :


  1. Dampak Pilkada DKI terhadap IHSG.
  2. Dampak Investasi Raja Salaman ke Tiongkok.
  3. Investor Pasar Modal RI hanya 1 juta kalah dari Malaysia.
  4. Menkeu Janjikan Investor AS Stabilitas Ekonomi Indonesia
  5. Dampak The Fed menaikkan Suku Bunga terhadap IHSG.
Kegiatan ini bertujuan untuk melatih keterampilan publik speaking dan belajar menyikapi isu-isu yang berkaitan dengan pasar modal Indonesia.

Juara Diskusi dan Debat Pengurus : 


Juara I. 

Kelompok 10 : Desita, Fahma, Bagus, Luluk.

Juara II.

Kelompok 7 : Sherly, Ulfa, Tite, Dewi

Juara III.

Kelompok 4 :  Velia, Fahmi, Eristha, Febrina




Berikut lampiran foto dalam kegiatan debat pengurus :








[EVENT] Kegiatan Tutorial Basic & Evaluasi Anggota Muda KSPM




KSPM FEB UNEJ - Anggota muda Kelompok Studi Pasar Modal FEB UNEJ melaksanakan Evaluasi Besar Tutorial Basic 

Kegiatan ini merupakan salah satu progam kerja KSPM FEB UNEJ Bidang 1  divisi Edukasi. Dimana dalam kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar dari pasar modal itu sendiri, Tutorial basic sendiri terbagi menjadi 3 tutorial yaitu :
  • Tutorial basic 1 (Investasi dan Bursa Efek)
  • ‌Tutorial basic 2 (Go public, IPO dan sistem pasar modal Indonesia)
  • ‌Tutorial basic 3 (Analisis Teknikal dan Fundamental)
Dalam tutorial pada kali ini konsep nya berbeda dari tahun - tahun sebelumnya, yg dimana di tutorial kali ini anggota muda terbagi menjadi kelompok dengan didampingi 1 penutor, yang dimana setiap kelompok terbagi menjadi 10 anak





hal ini dilakukan agar suasana pembelajaran lebih kondusif, dengan konsep seperti ini anggota muda lebih nyaman untuk bertanya ataupun memahami materi yang diajarkan

Sebagai tolak ukur dari tutorial basic maka diadakannya Evaluasi Besar tutorial basic
Evaluasi Besar Tutorial Basic itu sendiri merupakan tolak ukur dari pengurus KSPM untuk mengetahui lebih dalam pengetahuan dan pemahaman Anggota muda.





Dalam Evaluasi Besar tutorial basic ini setiap kelompok akan dipilih perwakilannya secara random untuk mempresentasikan kembali materi yg telah diberi pada tutorial basic 1 2 3 kemaren, untuk penyampaian materi yg akan dipresentasikan anggota muda pun jg dipilih secara random hal ini dilakukan agar anggota muda mempelajari materi yg telah diajarkan sehingga dapat menguasai semua materi yg akan dipresentasikan.

Setelah kelompok selesai mempresentasikan materi maka dilanjut dengan bermain stocklab guna menghibur sekaligus mengedukasi anggota melalui games


Berikut Foto - foto terlampir







Pengertian Dasar Reksadana


KSPM FEB UNEJ - Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
·         Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
·         Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
·         Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
1.             Reksa Dana Pasar Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2.             Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3.             Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
Reksa Dana Campuran. Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.

Pengertian Dasar Saham

KSPM FEB UNEJ - Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:

1.           Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai yang artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2.           Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.

Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:

1.       Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.

2.       Risiko Likuidas
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.

         Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.

Pengertian Dasar Tentang Pasar Modal

KSPM FEB UNEJ - Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Pengertian Dasar Tentang Bursa Efek


KSPM FEB UNEJ -  Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi.

Karena pihak pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, memengaruhi harga saham (lihat penilaian saham).


Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar perdagangannya harus dilapor ke bursa ybs. Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder).


Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.

BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX.
Bursa Efek Indonesia berpusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.