CMI-20 (CAPITAL MARKET INFORMATION)
DELISTING DAN RELISTING
Halo
sahabat KSPM!
Dalam mekanisme perdagangan di bursa efek dikenal istilah delisting dan relisting. Jadi, apasih delisting dan relisting itu? Yuk simak penjelasan berikut ini!
1. Delisting
Delisting adalah proses penghapusan pencatatan perusahaan yang terdaftar di BEI. Delisting bisa terjadi karena dua hal yaitu. Voluntary Delisting (Delisting Sukarela) dalam hal ini perusahaan sendiri yang mengajukan untuk didelisting karena alasan tertentu semisal akan melakukan merger,dll. Dan Force Delisting (Delisting Paksa) dalam hal ini suatu perusahaan di delisting karena alasan tertentu seperti perusahaan terus membukukan kerugian, terlambat menyampaikan kewajiban laporan keuangan, dll. Biasanya perusahaan yang sahamnya didelisting merupakan perusahaan yang bermasalah.
2. Relisting
Relisting adalah
proses pencatatan ulang suatu perusahaan yang sebelumnya terkena delisting. Hal
ini bisa dilakukan setelah perusahaan terdelisting telah memenuhi syarat yang
ditetapkan oleh bursa contoh; dapat
mengajukan permohonan relisting paling cepat setelah 6 bulan sejak
terdelisting, telah membenahi kekurangan/pelanggaran yang menjadi penyebab
saham perusahaan didelisting, dll.
Nah,
itulah sedikit penjelasan yang telah kami paparkan. Jika info materi ini
bermanfaat, jangan lupa untuk share ke teman-teman yang lain,
ya. Yuk saling berbagi dan menebar kebaikan.