Company Review: Short Sell dan Margin Trading

Apa itu Short Sell dan Margin trading ?



Halo sahabat KSPM, di akhir bulan juli ini kami dari divisi ANTUM akan mengeluarkan company review seperti biasanya yang kita hadirkan setiap akhir bulan. Company Review kali ini kami akan membahas tentang short sell dan margin trading, lalu apa itu short sell? dan apa itu margin trading?. Short sell dan margin trading mungkin asing bagi para trader atau investor yang baru mengenal atau mempelajari pasar modal terutama pada instrumen saham. Short selling merupakan aktivitas jual beli saham yang memungkinkan investor atau trader menjual saham yang sebelumnya belum mereka miliki, lalu darimana saham bisa dijual jika kita belum memiliki saham tersebut ? Saham yang dijual pada short sell ini adalah saham pinjaman dari sekuritas, dan jika sekuritas tidak memiliki saham tersebut sekuritas bisa meminjam saham yang dimiliki investor lain atau dalam kata lain kita berhutang saham pada sekuritas. 

  Lalu darimana keuntungan dapat didapatkan dari short sell ? Keuntungan melakukan short sell didapatkan ketika market dalam keadaan turun atau bearish, hah ? bagaimana bisa ? jadi gini , ilustrasinya seperti ini, Si A melakukan short sell dengan menjual saham perusahaan AAAA  yang didapatkan dari sekuritas ABC sebesar 1000 lot di harga 2000 rupiah yang artinya Si A menjual saham AAAA dan mendapatkan uang sebesar 200.000.000 dari penjualan tersebut. Tentunya Si A harus mengembalikan saham yang dipinjamnya dari sekuritas dums. Ketika saham perusahaan AAAA turun di harga 1500 dan si A membeli saham perusahaan AAAA untuk menggantikan saham sekuritas yang dia pinjam sebanyak 1000 lot atau si A mengeluarkan uang sebesar 150.000.000 untuk membayar hutangnya pada sekuritas. Dari sini bisa disimpulkan bahwa si A mendapatkan keuntungan 50.000.000 dari transaksi short sell tersebut atau dengan kata lain, si A meminjam uang sebesar 200.000.000 tetapi si A hanya mengembalikannya sebesar 150.000.000
Selanjutnya mari kita bahas margin trading, margin trading adalah fasilitas yang disediakan oleh sekuritas kepada nasabahnya yang memungkinkan nasabah sekuritas tersebut membeli saham beberapa kali lipat dari kemampuannya. Atau bisa dicontohkan sebagai berikut Si B memiliki dana 50 juta di dalam RDNnya dan Si B ingin membeli saham yang menurut analisanya sangat bagus dan dia menginginkan untuk membeli saham tersebut dalam jumlah yang sangat banya tetapi dia hanya memiliki dana sebesar 50 juta. Di Sekuritas si B memberikan limit margin kepada nasabahnya sebesar 200 juta yang artinya dana 200 juta tersebut bisa dimanfaatkan oleh si B dengan limit pembelian menggunakan margin sebesar 200 juta, sehingga si B bisa membeli saham sebesar 250 juta. Dalam margin trading ini dikenakan bunga pinjaman yang besarannya berbeda beda di setiap sekuritas, dan bunga tersebut dikenakan per hari selama masa peminjaman dana margin itu sendiri. Sekian company review kali ini terimakasih telah menyempatkan  dan meluangkan waktu untuk membaca kurang lebihnya mohon maaf, dan apabila ada kritik atau saran tulis di kolom komen ya, atau mungkin ada tambahan maupun sanggahan juga bisa ditulis di kolom komen karena kami hanyalah manusia biasa yang tidak pernah luput dari kesalahan dan kesempurnaan hanya milik Allah SWT ^v^.

Company Review: PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP)


Delisting Saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP)

Delisting adalah adalah penghapusan pencatatan perusahaan yang sudah ada di BEI atau sahamnya sudah diperdagangkan di bursa. Terdapat dua jenis delisting yaitu voluntary delisting (Delisting secara sukarela) dan  Force Delisting (Delisting paksa oleh bursa).
Voluntary delisting. Persyaratan delisting saham atas permohonan perusahaan tercatat adalah:
a.      Pengajuan permohonan delisting dapat dilakukan setelah saham tercatat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
b.     Rencana delisting  telah memperoleh persetujuan dalam RUPS.
c.      Perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana delisting tersebut.

Force Delisting. Bursa akan menghapus pencatatan saham apabila perusahaan sekurang-kurangnya mengalami satu kondisi berikut:
a.      Kelangsungan hidupnya tidak terjamin atau tidak dapat menunjukkan adanya pemulihan yang memadai.
b.     Saham di suspense di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, serta hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Dikutip dari : http://accounting-media.blogspot.com/2015/02/pengertian-delisting-dan-relisting.html

Pada pertengahan bulan Juni kemarin terdapat emiten yang di Delisting oleh BEI, perusahaan tersebut adalah PT. Sekawan Inti Pratama (SIAP). Saham SIAP ini sendiri sudah disuspensi sejak 9 November 2015 dan di Delisting pada tanggal 17 Juni 2019 atau sudah disuspensi selama 44 bulan. Saham SIAP di suspensi karena perusahaan yang beroperasi melalui anak usahanya ini sudah tidak beroperasi sejak April 2015 dikarenakan adanya penundaan dan tidak segera memproduksi batubara. Delisting saham SIAP ini sendiri mengacu pada ketentuan III.3.1 Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa dengan dua kriteria;
Mengalami kondisi, atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai; dan
Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Dikutip dari : https://www.cnbcindonesia.com/market/20190619080901-17-79212/dua-emiten-ini-bakal-susul-siap-di-daftar-delisting

Jika melihat kinerja keuangan, laporan keuangan SIAP yang terakhir rilis adalah 2018. Pada periode itu, SIAP mencatatkan kerugian senilai Rp15,3 miliar. Nilai kerugian itu lebih besar ketimbang 2017 yang senilai Rp10,58 miliar. Sampai 2018, komposisi pemegang saham SIAP antara lain, 20,73% dipegang oleh Fundamental Resources Pte., Ltd., 5,88% dipegang oleh UBS AG Singapore, 10,97% PT Evio Securities, 6,15% PT Sucorinvest Inti Investama, dan 56,27% dipegang publik. Jumlah pemegang saham publik yang cukup besar membuat investor harus bersiap-siap bernegosiasi di pasar sekunder. Bursa Efek Indonesia memberikan waktu 10 Juni - 14 Juni 2019 untuk bertransaksi di pasar negosiasi. SIAP pun resmi delisting pada 17 Juni 2019.
Berbeda dengan SIAP yang di delisting oleh BEI atau Force Delisting, ada perusahaan yang juga delisting tetapi perusahaan melakukan delisting secara sukarela atau Voluntary Delisting. Perusahaan tersebut adalah PT Taisho Pharmacheutical (SQBB) yang delisting pada tanggal 21 Maret 2018. Sebelumnya, saham perusahaan yang memiliki kode efek SQBB tersebut sudah disuspensi di seluruh pasar sejak 2009. SQBB sendiri mengajukan delisting dari BEI dengan salah satu alasannya  manajemen perusahaan merasa tak mampu memenuhi persyaratan untuk menjadi emiten. Salah satunya enggan memenuhi persyaratan pelepasan saham di publik (free float) sebesar 7,5%. Free float adalah persentase jumlah saham dari perusahaan go publik yang bisa dibeli oleh masyarakat. Sedangkan SQBB sendiri saham yang dilepas ke publik hanya 2,03% dan sisanya dikuasai oleh Taisho  Pharmacheutical Co.Ltd. Manajemen merasa tidak sanggup memenuhi persyaratan tersebut dan juga enggan melakukan corporate action untuk memenuhi syarat free float tersebut. Manajemen SQBB telah memenuhi persyaratan voluntary delisting dengan membeli sisa saham di publik (tender offer) di pasar negosiasi. Dengan begitu saham SQBB sudah siap untuk dihapus.
Dikutip dari : https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-3699973/ini-alasan-taisho-ingin-minggat-dari-pasar-modal