RESENSI BUKU - Pasar Modal Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah


KSPM FEB UNEJ - RESENSI BUKU BERINVESTASI DI PASAR MODAL SYARIAH

Judul                            : Pasar Modal Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah
Pengarang                    : Khaerul Umam, S,I,P., M.Ag.
Penerbit                        : CV Pustaka Setia
ISBN                           : 978-979-076-300-5
Tanggal Terbit              : April 2013
Jumlah Halaman            : 400 halaman

Buku ini ditulis oleh seorang seorang dosen yang sekaligus merupakan seorang Guru Besar di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Beliau bernama Khaerul Umam, S,I,P., M.Ag.
Dalam buku yang ditulis oleh Bapak Khaerul Umam ini dijelaskan mengenai pasar modal syariah dan praktiknya yang di dalamnya meliputi pengenalan, mekanisme transaksi di bursa efek, praktik penerapan pasar modal syariah, pengembangan produk syariah, beberapa cara atau teknik yang digunakan dalam bertransaksi, akad investasi yang digunakan mencakup mengenai saham syariah, reksadana syariah, obligasi syariah (sukuk), serta menjelaskan tentang pasar uang yang di dalamnya membahas forex (jual beli uang) dalam pandangan Islam.
Dalam praktik perekonomiannya Rasulullah SAW melarang keras kepada penjual dan pembeli yang menggunakan riba (bunga), maysir (perjudian), dsb, yang mana hal itu dapat menyebabkan distorsi pasar. Selain itu agar semua umat terutama umat Islam bisa memperoleh ketenangan di dunia dan di akhirat dengan jalan yang diberikan oleh Allah SWT melalui malaikat kepada Nabi Muhammad SAW lewat kitab suci Al-Qur’an yang mana kebenarannya di yakini oleh semua Umat.
Banyaknya praktik penipuan yang dilakukan dalam pasar modal konvensional yang menyebabkan masyarakat menyadari kelemahan-kelemahan yang ada dalam pasar modal konvensional tersebut. Sehingga karena hal itulah muncul yang namanya pasar modal syariah. Hal ini membuka peluang kepada masyarakat yang menyadari kelemahan pasar modal konvensional untuk pindah ke dalam pasar modal syariah yang dinilai merupakan inovasi atau perbaikan dan solusi yang ada dalam kelemahan pasar modal konvensional.
Pada bab pertama dijelaskan tentang pengenalan Ekonomi Islam dan etika transaksi bisnis Islami terdapat beberapa hal penting yaitu mengenai ekonomi Islam dimana didalamnya mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat dan di ilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi Islam merupakan solusi bagi permasalahan-permasalahan yang ada dalam praktik ekonomi konvensional, terdapat etika-etika yang harus di jalankan yaitu mempunyai tujuan memperoleh kesamaan ide bagi seluruh manusia pada setiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah laku baik dan buruk, yang dapat dicapai dan diketahui menurut akal pikiran manusia.
Pada bab kedua dijelaskan tentang pengenalan pasar modal yang mendefinisikan pasar modal itu merupakan tempat bertemunya penjual modal dan pembeli modal dengan perantara bursa efek dalam bentuk saham, obligasi, sukuk, yang digunakan sebagai sarana berinvestasi. Jadi dalam pasar modal proses penjualan atau pembeliannya menggunakan sistem online-trading, dimana penjual dan pembeli tidak bertemu secara tatap muka langsung. Struktur pasar modal itu sendiri terdapat bursa efek, lembaga kliring & penjamin (LKP), lembaga penyimpanan dan penyelesaian, yang berada di bawah BAPEPAM sebagai pegawas dan BAPEPAM sendiri berada di bawah Kementerian Keuangan.
Pada bab ketiga dijelaskan tentang mekanisme transaksi efek di pasar modal syariah, meliputi tahap pembukaan rekening dan penyampaian order, tahap pemprosesan order, tahap pelaksanaan transaksi, tahap kliring, penjaminan dan penyelesaiaan transaksi. Sedangkan mekanisme perdagangan efek di luar bursa itu bisa di uraikan dengan tahap pembukaan rekening dan penyampaiaan order, tahap pelaksanaan transaksi dan perikatan, tahap penyelesaian transaksi dan penyerahan efek.
Pada bab empat dijelaskan tentang pasar modal syariah. Pasar modal syariah dalam kaidah bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang jelas melarangnya. Pasar modal syariah tentu jelas sangat berbeda dengan pasar modal konvensional yang di dalamnya terdapat banyak sekali hal yang dilarang oleh Islam. Dengan investasi semua orang pasti mencari keuntungan dengan investasi yang di tanam tersebut. Hal ini tentu berkaitan dengan cara atau tehnik yang digunakan dalam berinvestasi terutama pada investasi saham. Membicarakan tentang praktik pasar modal syariah, tentunya di dalam terdapat fatwa DSN-MUI yang mengizinkan beroperasi karena di dalamnya tidak melanggar nilai-nilai Islam. Selain itu, dalam pasar modal syariah pasti ada dewan pengawas syariah atau di sebut juga DSN, dimana dewan pengawas syariah itu bertugas mengawasi jalannya pasar modal syariah ini dengan baik dan memberikan sanksi jika melakukan kesalahan atau melanggar nilai-nilai Islam.
Bab lima dijelaskan tentang pengenalan saham dan saham syariah yang sedikit sama. Saham biasa digunakan untuk bertransaksi didalam semua perusahaan konvensional maupun syariah. Dimana saham syariah ini adalah saham yang telah terdaftar di Jakarta Islamic Index (JII). Sedangkan saham syariah hanya fokus ke dalam saham syariah saja, tidak bisa di gunakan untuk bertransaksi di salam konvensional karena saham yang tidak terdaftar dalam JII akan di blokir dalam saham syariah.
Setiap buku pastinya memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan yang ada dalam buku ini cukup banyak, yaitu yang pertama, pembahasan dalam buku ini mencakup semua hal terkait pasar modal syariah yang di dalamnya dijelaskan tentang definisi, lembaga, instrument, jenis-jenis, penerapan, analisis pasar modal syariah. Kedua, dalam buku ini dijelaskan mengenai kelebihan pasar modal syariah dan membandingkan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional yang dinilai pasar modal syariah merupakan solusi dari permasalahan yang ada dalam pasar modal konvensional. Sehingga pembaca bisa memahaminya dengan baik.  Selain itu buku ini juga mempromosikan pasar modal modal syariah kepada masyarakat yang selama ini pemahamannya belum terlalu luas dan hanya terfokus pada yang berbasis konvensional.
Ketiga, buku ini tidak hanya membahas tentang pasar modal syariah saja tetapi juga membahas tentang pasar uang sehingga membuka pikiran pembaca tentang kekurangan yang ada dalam pasar uang yang di dalamnya mengartikan uang sebagai alat komoditas yang dapat di perjual-belikan. Sedangkan Islam menilai uang adalah alat tukar yang tidak dapat di perjual-belikan. Keempat, buku ini bisa di baca oleh semua orang baik dari golongan bawah sampai golongan atas dan untuk semua umat, sehingga tidak ada larangan untuk mempraktikkan atau berinvestasi di pasar modal syariah, baik di kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum pun boleh menerapkannya.
Kelima, dalam buku ini di dalamnya terdapat potongan ayat Al-Qur’an yang menegaskan suatu teori tersebut sehingga hal ini dapat meningkatkan kepercayaan kepada pembaca. Keenam, di dalam buku ini terdapat gambar skema akad dalam sebuah transaksi, sehingga dengan mudah lebih cepat dipahami oleh pelajar, mahasiswa, dan juga masyarakat.
Selain ada kelebihan, buku ini juga pastinya memiliki kekurangan. Dimana kekurangan ini dijadikan penulis sebagai bahan perbaikannya agar kedepannya dapat menulis dengan lebih baik. Kekurangan yang terdapat di buku ini yaitu yang pertama, buku ini hanya menggunakan gambar skema penerapan akad atau transaksi dan grafik garis yang digunakan untuk mengukur laju pertumbuhan sebuah perusahaan, sehingga kurang menarik untuk di baca. Kedua, ada beberapa kata-kata yang terdapat dalam buku ini menggunakan bahasa yang tinggi dan cukup rinci, tetapi susah untuk dipahami bagi pelajar, dan masyarakat biasa. Ketiga, buku ini cukup tebal dengan ketebalan 400 halaman, sehingga dibutuhkan berhari-hari bahkan mungkin berminggu-minggu untuk membacanya hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang malas membaca.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »