CMI-27 (CAPITAL MARKET INFORMATION) SHORT SELLING DAN MARGIN TRADING

CMI-27 (CAPITAL MARKET INFORMATION)

SHORT SELLING DAN MARGIN TRADING


Halo sahabat KSPM!

Dalam transaksi jual dan beli saham, tentu kita sudah tidak asing lagi dengan kata Short Selling dan Margin Trading.

Yuk simak penjelasannya!

SHORT SELLING

Short selling adalah transaksi jual yang dilakukan investor meskipun tidak memiliki saham dimaksud. Caranya, perusahaan sekuritas meminjamkan sahamnya atau saham investor lain kepada investor yang akan bermain short selling. Tapi investor harus mengembalikan lagi saham itu ke pemiliknya sesuai perjanjian. Jika tidak, investor bakal didenda atau terkena sita jaminan. Tidak semua perusahaan efek atau broker bisa memberikan fasilitas transaksi short selling untuk nasabah atau investornya. Ada ketentuan permodalan yang harus dipenuhi agar perusahaan efek bisa menyelenggarakan short selling.

Aturan teknis transaksi Short Selling diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat Peraturan BEI No. III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling dan perubahan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Marjin dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-01109/BEI.ANG/02-2017 tentang Pemenuhan Ketentuan Pembiayaan Transaksi oleh Anggota Bursa.

MARGIN TRADING

Margin Trading adalah metode membeli saham dengan meminjam sejumlah uang dari perusahaan sekuritas . Pinjaman tersebut dijamin dengan agunan berupa saham-saham yang ada di akun investor. Margin trading berfungsi untuk memfasilitasi para pedagang trader dengan pinjaman perusahaan sekuritas, untuk membeli saham-saham yang sedang berpotensi bagus.

            Pada saat jatuh tempo, seorang trader saham harus membayar utang margin sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak melakukan pembayaran, trader akan dikenakan bunga atau pinjaman kita. Bila trader tidak mampu membayar, maka saham akan dijual paksa (force sell)

Nah, itulah penjelasan yang telah kami paparkan. Semoga, informasi ini bisa membuat kalian terus menggali informasi tentang dunia Pasar Modal. Kami harap kalian terus mengikuti blog kami yang pastinya membahas Pasar Modal secara lengkap dan terstruktur sehingga mudah dibaca dan dipahami.

Salam Pasar Modal, Salam Investasi!

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »