CMI-28 (CAPITAL MARKET INFORMATION) INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL

CMI-28 (CAPITAL MARKET INFORMATION)

INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL

Halo sahabat KSPM!

Pernah denger gak sih tentang investasi syariah? Jadi, apasih investasi syariah di pasar modal itu? Efek apa saja yang telah di terbitkan di pasar modal indonesia?

Yuk simak penjelasannya!

Pasar Modal Syariah adalah kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia :

1. Saham Syariah

Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika :

  • Kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  • Rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%,
  • Rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2. Sukuk , yaitu merupakan istilah yang dikenal sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds).

Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :

  • Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
  • Sertifikat kepemilikan atas manfaat, Sertifikat salam.
  • Sertifikat istishna.
  • Sertifikat murabahah.
  • Sertifikat musyarakah.
  • Sertifikat muzara'a.
  • Sertifikat musaqa.
  • Sertifikat mugharasa.
  • Reksa Dana Syariah, didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

Nah, itulah penjelasan yang telah kami paparkan. Semoga, informasi ini bisa membuat kalian terus menggali informasi tentang dunia Pasar Modal. Kami harap kalian terus mengikuti blog kami yang pastinya membahas Pasar Modal secara lengkap dan terstruktur sehingga mudah dibaca dan dipahami.

Salam Pasar Modal, Salam Investasi!

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »